Underwriting Asuransi Property All
Risk/Industrial All Risk
jaminan Asuransi Property All Risks (PAR) termasuk:
· Jaminan untuk
Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
· Jaminan untuk
Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
· Jaminan untuk
Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
· Jaminan untuk
Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
Pengecualian
·
Perang,
terorisme, nuklir dan radioaktif
· Keterlambatan,
kehilangan pangsa pasar atau gangguan usaha
· Kesengajaan,
ketidakjujuran karyawan
· Kerusakan
mekanik dan boiler
· Aus, korosi,
sifat barang itu sendiri
Polusi
atau kontaminasi
Harta
benda yang tidak dijamin
· Harta benda yang
sedang dikerjakan atau sedang dibangun
· Harta benda
dalam pengangkutan, kendaraan bermotor, kapal, pesawat terbang
· Perhiasan, batu
mulia, karya seni
· Pohon, tanaman,
binatang, burung, ikan
Tanah,
jalan, rel, rig, pipa jembatan
Benefit
Tambahan (Klausul)
- All Other Contents (Isi atau perlengkapan lainnya)
- Average Relief (85%) – Pertanggungan dibawah harga
- Architects, Surveyors and Consulting Engineers (Biaya Arsitek, Survey dan Konsultan)
- Capital addition (10% of TSI) - Penambahan Kapital
- Civil Authorities (Pejabat Sipil)
- Claims Preparation (Biaya Pengurusan Klaim)
- Fire Brigades Charges (Biaya Pasukan Pemadam Kebakaran)
- Fire Extinguishing Costs (Biaya Pemadam Kebakaran)
- Impact by own vehicle (Tabrakan oleh kendaraan sendiri)
- Internal Removal (Pemindahan internal)
- Outbuilding (Bangunan tambahan)
- Public Authorities (Pejabat Umum)
- Removal of Debris (Biaya pembersihan puing)
- Reinstatement value (Biaya pemulihan)
- Temporary Removal (pemindahan sementara)
- …………..
- dan banyak benefit tambahan lainya
Deductibles
Deductible
adalah potongan klaim, jumlah mana akan potong dari klaim yang dibayar, umumnya
untuk suatu peristiwa atau kejadian adalah sbb:
- Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan pesawat terbang
dan Asap : NIL
- Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
: 10% dari klaim, minimum Rp10,000,000
- Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat air
: 10% dari klaim
- Tanah longsor dan pergerakan tanah : 10% dari klaim
- Gempa bumi, Letusan Gunung berapi dan Tsunami : 2.5% of Harga Pertanggungan
- Kerugian lainnya : Rp1,000,000
Asuransi
Property All Risks
In summary, Menjamin risiko………
•Kebakaran • Petir •Ledakan • Kejatuhan peswat terbang •Kerusuhan • Pemogokan •Perbuatan Jahat • Huru Hara •Gempa Bumi • Letusan
Gunung Berapi •Tsunami • Agin Topan, Badai •Banjir,
Kerusakan akibat Air • Pencurian • Tanah
longsor • Tertabrak kendaraan •Kejatuhan pohon
• Biaya Arsitek •Biaya Pemadam Kebakaran • Biaya Pasukan Pemadam Kebakaran •Pembersihan
Puing-puing • Biaya konsultan klaim
•Kerugian lainnya •dan masih banyak lagi
Business Interruption (Gangguan
Usaha) – Jaminan
Pilihan
Menjamin kehilangan keuntungan perusahaan akibat
gangguan usaha yang disebabkan oleh kerusakan atau kerugian fisik oleh suatu
risiko yang dijamin dalam Bagian 1 (Kerusakan Material)
•Gross
Profit : Sales –
Variable Costs – Savings (Net Profit + Fixed Costs)
•Gross
Rental : Rental – Savings
•Indemnity Period : 12 to 24 months
Kerusakan
Mekanik (Machinery Breakdown) –
Jaminan Pilihan dengan sub limit
Menjamin kerusakan mesin yang disebabkan oleh
kerusakan atau kekacauan mekanik yang mungkin terjadi seperti, kesalahan
material, kesalahan pengoperasian, kecerobohan atau kelalaian, kekurangan air,
oli atau karena korsleting listrik
Okupasi-Jenis
Usaha
Semua okupasi atau jenis usaha dapat dijamin dalam
polis Property/Industrial All Risks (PAR/IAR) biasanya dengan nilai harga pertanggungan yang cukup besar untuk mendapatkan
premi yang cukup.
•Pabrik • Risiko
Industri •Gudang • Kantor •Toko • Sekolah
•Rumah Sakit• Hotel •Mall • Container
Terminal •Galangan Kapal • Entertainment • High
rise building •Rumah Tinggal •dan lain-lain
0 komentar:
Posting Komentar