Kamis, 12 Juni 2014

Underwriting Asuransi Property All Risk/Industrial All Risk



 

jaminan Asuransi Property All Risks (PAR) termasuk: 

·   Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
·   Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
·   Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami 
·   Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
 Pengecualian
·   Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
·   Keterlambatan, kehilangan pangsa pasar atau gangguan usaha
·   Kesengajaan, ketidakjujuran karyawan
·   Kerusakan mekanik dan boiler
·   Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
Polusi atau kontaminasi


Harta benda yang tidak dijamin 
·   Harta benda yang sedang dikerjakan atau sedang dibangun
·   Harta benda dalam pengangkutan, kendaraan bermotor, kapal, pesawat terbang
·   Perhiasan, batu mulia, karya seni
·   Pohon, tanaman, binatang, burung, ikan
Tanah, jalan, rel, rig, pipa jembatan

Benefit Tambahan (Klausul)
  • All Other Contents (Isi atau perlengkapan lainnya)
  • Average Relief (85%) – Pertanggungan dibawah harga
  • Architects, Surveyors and Consulting Engineers (Biaya Arsitek, Survey dan Konsultan)
  • Capital addition (10% of TSI)  - Penambahan Kapital
  • Civil Authorities (Pejabat Sipil)
  • Claims Preparation (Biaya Pengurusan Klaim)
  • Fire Brigades Charges (Biaya Pasukan Pemadam Kebakaran)
  • Fire Extinguishing Costs (Biaya Pemadam Kebakaran)
  • Impact by own vehicle (Tabrakan oleh kendaraan sendiri)
  • Internal Removal (Pemindahan internal)
  • Outbuilding (Bangunan tambahan)
  • Public Authorities (Pejabat Umum)
  • Removal of Debris (Biaya pembersihan puing)
  • Reinstatement value  (Biaya pemulihan)
  • Temporary Removal (pemindahan sementara)
  • …………..
  • dan banyak benefit tambahan lainya 
Deductibles
Deductible adalah potongan klaim, jumlah mana akan potong dari klaim yang dibayar, umumnya untuk suatu peristiwa atau kejadian adalah sbb:
-    Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan pesawat terbang dan Asap : NIL
-    Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara : 10% dari klaim, minimum Rp10,000,000
-    Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat air : 10% dari klaim
-    Tanah longsor dan pergerakan tanah : 10% dari klaim
-    Gempa bumi, Letusan Gunung berapi dan Tsunami : 2.5% of Harga Pertanggungan
-    Kerugian lainnya : Rp1,000,000
  
Asuransi Property All Risks  
In summary, Menjamin risiko………
Kebakaran • Petir •Ledakan • Kejatuhan peswat terbang •Kerusuhan • Pemogokan •Perbuatan Jahat • Huru Hara •Gempa Bumi • Letusan Gunung Berapi •Tsunami • Agin Topan, Badai •Banjir, Kerusakan akibat Air • Pencurian • Tanah longsor • Tertabrak kendaraan •Kejatuhan pohon • Biaya Arsitek •Biaya Pemadam Kebakaran • Biaya Pasukan Pemadam Kebakaran •Pembersihan Puing-puing • Biaya konsultan klaim •Kerugian lainnya •dan masih banyak lagi
 Business Interruption (Gangguan Usaha)Jaminan Pilihan
Menjamin kehilangan keuntungan perusahaan akibat gangguan usaha yang disebabkan oleh kerusakan atau kerugian fisik oleh suatu risiko yang dijamin dalam Bagian 1 (Kerusakan Material)
•Gross Profit          : Sales – Variable Costs – Savings (Net Profit + Fixed Costs)
•Gross Rental        : Rental – Savings
•Indemnity Period   : 12 to 24 months
Kerusakan Mekanik (Machinery Breakdown)Jaminan Pilihan dengan sub limit
Menjamin kerusakan mesin yang disebabkan oleh kerusakan atau kekacauan mekanik yang mungkin terjadi seperti, kesalahan material, kesalahan pengoperasian, kecerobohan atau kelalaian, kekurangan air, oli atau karena korsleting listrik
Okupasi-Jenis Usaha
Semua okupasi atau jenis usaha dapat dijamin dalam polis Property/Industrial All Risks (PAR/IAR) biasanya dengan nilai harga pertanggungan yang cukup besar untuk mendapatkan premi yang cukup.
Pabrik • Risiko Industri •Gudang • Kantor •Toko • Sekolah •Rumah Sakit• Hotel •Mall • Container Terminal •Galangan Kapal • Entertainment • High rise building •Rumah Tinggal •dan lain-lain


0 komentar:

Posting Komentar