Kamis, 12 Juni 2014

Prosedur Klaim Property All Risk / Industrial All Risk







Prosedur Klaim Property All Risk / Industrial All Risk

Adalah hal penting untuk diketahui bahwa apabila klien melakukan prosedur klaim yang benar, hal tersebut dapat sangat membantu menyelesaikan klaim secara lancar dan cepat. Apabila prosedur klaim tersebut tidak dilakukan, dapat menyebabkan penundaan penyelesaian klaim dan dalam keadaan tertentu, dapat menyebabkan pihak asuransi menolak klaim.

Secara khusus, dalam proses klaim kami akan membahas:
(a)  Bagaimana suatu kejadian harus dilaporkan kepada Perusahaan Asuransi
(b)  Tindakan apa yang harus segera dilakukan
(c)  Informasi apa yang diperlukan oleh Perusahaan Asuransi untuk mendukung pengajuan klaim Anda

Mohon pastikan bahwa Anda melakukan prosedur klaim dibawah ini:

Pelaporan klaim

1.   Laporkan kejadian kepada bagian klaim PERUSAHAAN ASURANSI secepatnya tidak lebih dari 7 hari.

Tindakan yang harus segera dilakukan

2.   Terlepas dari apakah suatu kejadian telah dilaporkan atau Loss Adjuster telah ditunjuk, Anda harus segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk  mencegah kematian atau kerusakan harta benda lebih lanjut.  Sebagai contoh:
·      Memanggil pemadam kebakaran, ambulans, polisi atau pelayanan darurat lainnya
·      Apabila dalam jam kerja – pastikan mengevakuasi (jika perlu) seluruh staf dan lingkungan sekitar
·      Apabila mesin utama mengalami kerusakan, dapat segera lakukan penggantian mesin/peralatan atau perbaikan
·      Libatkan satuan keamanan untuk menjaga tempat kejadian (jika perlu)
·      Bangun perlindungan atau penopang sementara untuk kaca-kaca atau atap yang rusak apabila memungkinkan
·      Pindahkan harta benda ke tempat yang lebih aman untuk mencegah kerusakan lebih lanjut
·      Selamatkan catatan-catatan penting jika mungkin dilakukan
·      Foto sebanyak mungkin kerusakan dan salvage yang ada

Proses Klaim

·      PERUSAHAAN ASURANSI biasanya akan menunjuk Loss Adjuster untuk investigasi atau memeriksa kerugian/ kerusakan dan menetapkan nilai penggantian. Loss Adjuster adalah ahli independen namun biaya-biaya yang ditagihkan akan dibayar oleh PERUSAHAAN ASURANSI. Pihak Adjuster / PERUSAHAAN ASURANSI akan melakukan survey ke tempat kejadian. Biasanya surveyor akan mendokumentasikan yang terjadi di lapangan dan melakukan wawancara kepada pegawai Anda sehubungan dengan kejadian tsb. Anda harus bekerja sama / kooperatif dengan Loss Adjuster / PERUSAHAAN ASURANSI.
·      Untuk mempercepat proses klaim, Anda dapat mempersiapkan kronologi kejadian dan menyediakan estimasi nilai kerugian / perkiraan nilai perbaikan dari supplier atau kontraktor dan memberikan kepada Loss Adjuster / PERUSAHAAN ASURANSI pada saat mereka survey ke lokasi.
·      Semua permintaan dokumen akan disampaikan tertulis, dan Loss Adjuster / PERUSAHAAN ASURANSI akan membantu dan memberikan penjelasan yang dibutuhkan.
·      Anda diharuskan untuk menyampaikan seluruh dokumen yang diperlukan secepatnya tidak lebih dari 15 hari sejak tanggal permintaan dokumen. Dalam hal Anda tidak dapat memenuhi permintaan dokumen tertentu, Anda harus membuat penjelasan tertulis ke PERUSAHAAN ASURANSI.
·      Jika dokumen telah diterima, Loss Adjuster / PERUSAHAAN ASURANSI akan memeriksa apakah dokumen sudah sesuai dengan yang diminta.
·      Jika semua telah lengkap, Adjuster akan membuat laporan perhitungan klaim. PERUSAHAAN ASURANSI akan membuat proposal pembayaran dan meminta persetujuan Anda. Proses ini biasanya membutuhkan waktu 15 hari tetapi untuk klaim yang besar dan kompleks membutuhkan waktu yang lebih lama.
·      Jika proposal pembayaran telah disepakati, PERUSAHAAN ASURANSI akan meminta Anda menandatangani Discharge Form sebelum transfer dilakukan dalam waktu 7 hari (rata-rata).

Informasi / Dokumen yang diperlukan

Dibawah ini adalah beberapa contoh dokumen yang biasanya diminta oleh PERUSAHAAN ASURANSI. Daftar ini tidak mengikat dan PERUSAHAAN ASURANSI mungkin meminta dokumen lain yang spesifik.

Bangunan

·      Gambar skema bangunan, cetak biru
·      Estimasi biaya dari pihak kontraktor untuk memperbaiki, membangun kembali bangunan yang rusak seperti keadaan semula. Estimasi harus dibuat terperinci untuk bahan material dan ongkos kerja.
·      Jika Anda menggunakan bahan material dan tenaga kerja sendiri Anda diminta untuk menyertakan kuitansi pembelian dan perhitungan biaya upah ke PERUSAHAAN ASURANSI.
·      Biaya pembangunan kembali bangunan mungkin diminta. Adjusters / PERUSAHAAN ASURANSI mungkin perlu mengecek apakah nilai pertanggungannya memadai.

Mesin-mesin

·      Daftar asset tetap untuk seluruh mesin yang diasuransikan berikjut harga barunya (atau harga pembelian awal untuk pertanggungan indemnity). (Loss Adjusters / PERUSAHAAN ASURANSI memerlukan ini untuk mengecek apakah nilai pertanggungan memadai)
·      Kuitansi pembelian asli untuk mesin atau peralatan yang rusak (bila ada)
·      Laporan Teknisi yang menerangkan sebab terjadinya kerusakan
·      Jika mesin masih bisa diperbaiki – sertakan daftar spare parts yang diperlukan berikut ongkos kerja
·      Perincian ongkos kerja untuk perbaikan
·      Perincian ongkos kerja untuk pemasangan kembali
·      Estimasi biaya penggantian mesin atau peralatan bila tidak dapat diperbaiki

Stock

·      Buku stok untuk periode 6 bulan sebelum kejadian yang menunjukkan penerimaan dan pengeluaran barang
·      Kuitansi penjualan barang untuk 6 bulan sebelum kejadian
·      Catatan stok pada saat kejadian, lengkap dengan jenis barang, model, jumlah dan harga masing-masing jenis
·      Perincian stok yang rusak lengkap dengan jenis barang, model, jumlah dan harga masing-masing jenis
·      Gambar skema tempat penyimpanan barang di lokasi pertanggungan

Underwriting Asuransi Property All Risk/Industrial All Risk



 

jaminan Asuransi Property All Risks (PAR) termasuk: 

·   Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
·   Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
·   Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami 
·   Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
 Pengecualian
·   Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
·   Keterlambatan, kehilangan pangsa pasar atau gangguan usaha
·   Kesengajaan, ketidakjujuran karyawan
·   Kerusakan mekanik dan boiler
·   Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
Polusi atau kontaminasi


Harta benda yang tidak dijamin 
·   Harta benda yang sedang dikerjakan atau sedang dibangun
·   Harta benda dalam pengangkutan, kendaraan bermotor, kapal, pesawat terbang
·   Perhiasan, batu mulia, karya seni
·   Pohon, tanaman, binatang, burung, ikan
Tanah, jalan, rel, rig, pipa jembatan

Benefit Tambahan (Klausul)
  • All Other Contents (Isi atau perlengkapan lainnya)
  • Average Relief (85%) – Pertanggungan dibawah harga
  • Architects, Surveyors and Consulting Engineers (Biaya Arsitek, Survey dan Konsultan)
  • Capital addition (10% of TSI)  - Penambahan Kapital
  • Civil Authorities (Pejabat Sipil)
  • Claims Preparation (Biaya Pengurusan Klaim)
  • Fire Brigades Charges (Biaya Pasukan Pemadam Kebakaran)
  • Fire Extinguishing Costs (Biaya Pemadam Kebakaran)
  • Impact by own vehicle (Tabrakan oleh kendaraan sendiri)
  • Internal Removal (Pemindahan internal)
  • Outbuilding (Bangunan tambahan)
  • Public Authorities (Pejabat Umum)
  • Removal of Debris (Biaya pembersihan puing)
  • Reinstatement value  (Biaya pemulihan)
  • Temporary Removal (pemindahan sementara)
  • …………..
  • dan banyak benefit tambahan lainya 
Deductibles
Deductible adalah potongan klaim, jumlah mana akan potong dari klaim yang dibayar, umumnya untuk suatu peristiwa atau kejadian adalah sbb:
-    Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan pesawat terbang dan Asap : NIL
-    Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara : 10% dari klaim, minimum Rp10,000,000
-    Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat air : 10% dari klaim
-    Tanah longsor dan pergerakan tanah : 10% dari klaim
-    Gempa bumi, Letusan Gunung berapi dan Tsunami : 2.5% of Harga Pertanggungan
-    Kerugian lainnya : Rp1,000,000
  
Asuransi Property All Risks  
In summary, Menjamin risiko………
Kebakaran • Petir •Ledakan • Kejatuhan peswat terbang •Kerusuhan • Pemogokan •Perbuatan Jahat • Huru Hara •Gempa Bumi • Letusan Gunung Berapi •Tsunami • Agin Topan, Badai •Banjir, Kerusakan akibat Air • Pencurian • Tanah longsor • Tertabrak kendaraan •Kejatuhan pohon • Biaya Arsitek •Biaya Pemadam Kebakaran • Biaya Pasukan Pemadam Kebakaran •Pembersihan Puing-puing • Biaya konsultan klaim •Kerugian lainnya •dan masih banyak lagi
 Business Interruption (Gangguan Usaha)Jaminan Pilihan
Menjamin kehilangan keuntungan perusahaan akibat gangguan usaha yang disebabkan oleh kerusakan atau kerugian fisik oleh suatu risiko yang dijamin dalam Bagian 1 (Kerusakan Material)
•Gross Profit          : Sales – Variable Costs – Savings (Net Profit + Fixed Costs)
•Gross Rental        : Rental – Savings
•Indemnity Period   : 12 to 24 months
Kerusakan Mekanik (Machinery Breakdown)Jaminan Pilihan dengan sub limit
Menjamin kerusakan mesin yang disebabkan oleh kerusakan atau kekacauan mekanik yang mungkin terjadi seperti, kesalahan material, kesalahan pengoperasian, kecerobohan atau kelalaian, kekurangan air, oli atau karena korsleting listrik
Okupasi-Jenis Usaha
Semua okupasi atau jenis usaha dapat dijamin dalam polis Property/Industrial All Risks (PAR/IAR) biasanya dengan nilai harga pertanggungan yang cukup besar untuk mendapatkan premi yang cukup.
Pabrik • Risiko Industri •Gudang • Kantor •Toko • Sekolah •Rumah Sakit• Hotel •Mall • Container Terminal •Galangan Kapal • Entertainment • High rise building •Rumah Tinggal •dan lain-lain


Pengenalan asuransi Property All Risk / Industrial All Risk



Nama Produk

Property All Risk / Industrial All Risk

Definisi

Merupakan polis Asuransi kebakaran yang bersifat unnamed perils, yaitu memberikan jaminan untuk seluruh resiko yang terjadi pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan kecuali resiko-resiko yang terdapat pada pengecualian, yaitu:

  • Kerusakan mesin karena pemakaian
  • Wear and tear and gradual
  • Karena sifat benda atau barang itu sendiri
  • Nuklir, reaksi atom, radio aktif dan sejenisnya
  • Perang termasuk perang saudara
  • Property dalam pengangkutan atau berada ditempat lain
  • Waterbome or airbome property
  • Unexplained disappearance
  • Testing involving abnormal conditions or intentional overloading
  • Niat jahat dari orang-orang atau pekerja tertanggung.

Manfaat

  • PAR untuk bangunan non industri seperti kantor, rumah tinggal, rumah sakit, sekolah dll
  • IAR untuk bangunan industri seperti pabrik, gudang, toko, mall dll.

Yang wajib dilaksanakan ketika membeli produk tersebut

  • Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.
  • Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko.
  • Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.
  • Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.

Data yang diminta biasanya terkait dengan:
  • Jenis obyek pertanggungan
  • Konstruksi bangunan
  • Okupasi obyek pertanggungan
  • Jenis kegiatan Tertanggung
  • Surrounding risk
  • Sarana di lokasi obyek pertanggungan
  • Luas jaminan yang diminta
  • Nilai pertanggungan
  • Periode pertanggungan
  • Loss record /pengalaman klaim
  • Membantu surveyor dari perusahaan Asuransi jika ditunjuk untuk melakukan survey ke objek Asuransi sebelum penutupan Asuransi.

Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan?

Produk tersebut bisa didapatkan melalui:
  • Agen Asuransi yang bersertifikat.
  • Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit
  • Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut.

Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut?

  • Surat penawaran dari perusahaan
  • Memastikan agen yang bersertifikat
  • SPPA
  • Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
  • Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis.
  • Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan.

Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan

Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:
  • Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
  • Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-
  • Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.